santaitalks.com – Pemerintah berencana mengatur rumah subsidi dengan ukuran bangunan 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi. Kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan hunian generasi muda di wilayah metropolitan.
Meski demikian, kekhawatiran mengenai standar kelayakan dan kebutuhan ruang di masa depan muncul dari berbagai pihak.
Sri Haryati, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengungkapkan bahwa rencana ini masih tahap awal opsi. Fokus utama adalah kawasan metropolitan dan aglomerasi Jabodetabek.
Menurut dia, rencana ini didorong oleh kebutuhan masyarakat muda yang ingin tinggal dekat dengan tempat kerja mereka. Namun, Sri menekankan perlunya kajian mendalam sebelum dijadikan regulasi resmi.
“Kita tidak bisa gegabah, banyak regulasi yang harus dipertimbangkan,” kata Sri terkait proses perancangan kebijakan ini. Kebijakan ini juga mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012 yang memungkinkan desain rumah subsidi lebih terjangkau.
BP Tapera menyarankan agar luas lahan minimal tetap 30 meter persegi sesuai aturan PP 12/2021 dan PMK 60/2023. Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa tipe 18/30 sudah cukup bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Heru menilai tipe rumah tersebut sesuai bagi individu belum berkeluarga, namun ia menyoroti kebutuhan ruang tambahan di masa depan. “Skema rumah kecil di lokasi strategis adalah pilihan efektif untuk generasi muda,” tambah Heru.
Sri Haryati menyebut skema rumah minimalis sebagai inovasi untuk menawarkan alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pilihan antara rumah subsidi standar di pinggiran atau rumah minimalis di pusat kota menjadi strategi pemerintah.
Langkah ini diharapkan bisa mengatasi backlog kebutuhan rumah nasional yang mencapai hingga 9,9 juta unit, kebanyakan di perkotaan. Kebijakan ini bertujuan agar semua lapisan masyarakat dapat memiliki hunian layak dengan cara yang adil dan cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: