santaitalks.com – Kejadian penganiayaan seorang ibu oleh anak kandungnya terjadi di Bekasi pada Kamis, 19 Juni 2025, yang mengejutkan banyak pihak. Tersangka, berinisial MIEC, diduga melakukan aksi kekerasan terhadap ibunya setelah permintaannya untuk meminjam motor dari tetangga ditolak.
Kronologi kejadian berlangsung di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, di mana MIEC tidak hanya melakukan pemukulan tetapi juga mengancam ibunya yang berinisial MS dengan senjata tajam.
Penganiayaan dimulai saat MIEC meminta ibunya, MS, untuk meminjam motor dari tetangga sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika permintaan tersebut ditolak, MIEC terlihat kehilangan kendali.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa MIEC melemparkan bangku yang ia duduki ke arah ibunya, meskipun ternyata tidak mengenai korban. Hal ini menunjukkan emosi tidak terkendali dari MIEC akibat penolakan yang diterimanya.
Setelah tindakan melempar bangku, MIEC mengambil sandal dan memukul ibunya lebih dari lima kali di bagian kepala hingga MS terjatuh. Selain itu, ia juga menarik kerudung ibunya dengan kasar.
Korban, MS, berusaha melarikan diri dengan pergi ke samping rumah, namun MIEC tidak berhenti di situ. Dia pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau untuk mengancam ibunya dengan kata-kata kasar, termasuk ancaman akan membunuh adiknya di depan mata korban.
Situasi semakin serius ketika seorang saksi, berinisial J, datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti komplek. Mereka segera mengamankan MIEC dan membawanya ke Polsek Rawalumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak Polsek Rawalumbu kemudian mendampingi korban serta saksi untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota, di mana penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menyatakan bahwa MS mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang akibat kekerasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: