santaitalks.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Dia mengakui bahwa skema pemilu serentak memang akan memaksa penyelenggara untuk bekerja lebih ekstra.
Afif menegaskan bahwa meskipun tantangan ini berat, KPU tetap menghormati keputusan MK dan siap mempelajari lebih dalam implementasinya. Dengan adanya putusan ini, proses pemilu diharapkan dapat berjalan dengan lebih terstruktur.
Mochammad Afifuddin menyatakan, ‘Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,’ saat ditemui wartawan pada Jumat, 27 Juni 2025. Dia menekankan bahwa beban kerja yang meningkat menjadi hal yang harus dikelola dengan baik.
Afif menambahkan pentingnya mempelajari putusan tersebut lebih dalam, mengingat dampaknya terhadap tahapan pemilu. ‘Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,’ ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan penting yang memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pemungutan suara nasional harus dilakukan terpisah dari pemilihan tingkat daerah dengan jarak maksimal 2 tahun 6 bulan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ‘Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.’
Keputusan ini juga memberikan rincian tentang pelaksanaan pemilu yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memilih berbagai jenjang pemerintahan. Suhartoyo menjelaskan, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.’
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan KPU dapat mengelola proses pemilu dengan lebih efisien, meskipun harus beradaptasi dengan perubahan yang ada. Bagi KPU, tantangan baru ini merupakan langkah untuk menciptakan pemilu yang lebih terstruktur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: