BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 01 JULI 2025 • 09:15 WIB

Partai NasDem Menolak Putusan MK Terkait Pemilu dan Pilkada: Ini Alasannya

santaitalks.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada yang direncanakan mulai 2019.

Partai ini menganggap keputusan MK sebagai langkah inkonstitusional yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan proses demokrasi yang telah ditetapkan.

Pernyataan Sikap NasDem

Pernyataan penolakan ini disampaikan pada Senin (30/6/2025) di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, didampingi oleh berbagai kader kunci partai.

Dalam konferensi pers tersebut, Lestari menjelaskan bahwa keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menciptakan krisis konstitusi yang akan merugikan demokrasi di Indonesia.

Sepuluh Poin Penolakan Terhadap Putusan MK

Lestari Moerdijat mengungkapkan sepuluh poin penting yang menjadi dasar penolakan DPP Partai NasDem terhadap putusan MK.

Pertama, kewenangan MK diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1), yang memberikan wewenang bagi MK untuk mengadili dan memutusakan sengketa yang berkaitan dengan pemilu.

Kedua, pelaksanaan putusan MK berisiko menciptakan krisis konstitusi, sebab jika dilaksanakan dapat menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi yang menyatakan bahwa pemilu diadakan tiap lima tahun sekali.

Ketiga, Lestari menjelaskan bahwa MK melanggar prinsip kepastian hukum, yang seharusnya menjaga konsistensi di dalam sistem hukum, dan jika tidak, akan timbul ketidakpercayaan masyarakat.

Desakan Terhadap DPR RI

Partai NasDem mendesak DPR RI untuk memanggil MK dan meminta penjelasan mengenai norma konstitusi yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Lestari menekankan perlunya kembali ke ketentuan konstitusi yang berlaku tanpa upaya MK untuk mengubah norma yang sudah ada.

Hal ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara lembaga untuk menjaga integritas dan kedaulatan rakyat dalam proses pemilu dan pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Partai NasDem Menolak Putusan MK Terkait Pemilu dan Pilkada: Ini Alasannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!