santaitalks.com – Mulai tahun 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana untuk menetapkan harga LPG 3 kilogram (kg) dengan harga satu harga di seluruh provinsi Indonesia.
Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan harga yang melonjak akibat rantai pasok yang rumit dan kebocoran subsidi.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam pembahasan.
Ia menegaskan, “Untuk LPG Perpres-nya kami lagi bahas, kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah.”
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg saat ini bervariasi di setiap daerah tergantung pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dia menambahkan, “Setiap daerah itu kan beda-beda itu harga LPG. Jadi harganya yang ditetapkan pemerintah itu justru reaksinya itu sangat tinggi, ada di satu daerah itu harga LPG bisa Rp 50.000 per tabung.”
Menurut Yuliot, pemerintah akan menentukan harga LPG 3 kg di setiap provinsi, yang akan dihitung berdasarkan biaya logistik atau transportasi.
Dia lanjut mengatakan, “Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000 tergantung transportasi.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: