santaitalks.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini berkaitan dengan tuduhan merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa KPK menilai Hasto bersalah dalam mencegah dan merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
Hasto Kristiyanto, dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP, dituduh terlibat aktif dalam merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa tindakan Hasto telah menghalangi proses hukum, mengakibatkan Harun Masiku yang menjadi buron sejak 2020 belum ditangkap.
Dugaan menyebutkan bahwa Hasto memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya agar sulit terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto juga mengarahkan Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
Dalam proses hukum ini, Hasto bersama orang-orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, diduga terlibat dalam praktik suap. Tindakan mereka disinyalir bertujuan untuk mempercepat proses penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Jaksa KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Hasto. Dalam sidang, jaksa menyatakan, ‘Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.’
Kasus Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik dan meningkatkan keprihatinan masyarakat terhadap korupsi di kalangan pejabat pemerintah. Aktivis dan masyarakat sipil berharap hukuman tegas ini dapat memberikan efek jera dan menegaskan prinsip bahwa tidak ada yang kebal hukum.
Dengan sejarah panjang kasus korupsi di Indonesia, banyak yang berharap sistem hukum bisa lebih transparan dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, ini bisa menjadi momentum bagi pemerintahan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: