BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 26 JULI 2025 • 07:07 WIB

Vonis Penjara Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap KPU

santaitalks.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, harus menghadapi kenyataan pahit setelah divonis penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang melibatkan pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Majelis hakim membuktikan bahwa Hasto telah menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di samping denda sebesar Rp 250 juta yang juga harus dibayarkan.

Vonis dan Hukuman

Hasto Kristiyanto divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah hakim menyatakan ia melanggar hukum dalam kasus suap. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menegaskan pada Jumat, 25 Juli 2025, bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan Hasto.

Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, denda sebesar Rp 250 juta yang tidak dibayar akan diubah menjadi pidana kurungan selama 3 bulan.

Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap

Majelis hakim menemukan bukti kuat bahwa Hasto telah menyediakan uang sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Pernyataan Hasto yang membantah keterlibatan dalam penyerahan dana tersebut tidak diterima oleh hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa ada bukti komunikasi autentik terkait dana operasional suap. Hasto diketahui telah menyerahkan uang tersebut melalui orang kepercayaannya, Kusnadi.

Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW

Meskipun kader PDIP lain, Riezky Aprilia, telah dilantik, Hasto Kristiyanto tetap berupaya untuk mengurus PAW Harun Masiku. Fakta ini terungkap melalui percakapan WhatsApp yang menunjukkan Hasto aktif dalam proses pengurusan.

Keterlibatan Hasto semakin diperkuat oleh kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri, yang mengungkapkan bahwa Hasto menghubungi Wahyu Setiawan untuk memastikan adanya perintah darinya terkait pengurusan proses tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags suap
BERITA TERBARU

Vonis Penjara Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap KPU

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!