santaitalks.com – Kebakaran besar terjadi di Pasar Taman Puring, Jakarta Selatan pada Senin malam, menghanguskan ratusan kios dalam waktu singkat. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta menyatakan dugaan awal kebakaran disebabkan oleh masalah kelistrikan.
Operasi pemadaman yang berlangsung selama sekitar tujuh jam ini berakhir pada pukul 01.30 WIB dini hari. Meski kebakaran besar terjadi, hingga kini belum ada laporan mengenai korban jiwa.
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB ketika Bapak Zein, petugas keamanan pasar, mendeteksi kobaran api dari salah satu kios. Ia segera berteriak ‘kebakaran’, dan asap tampak menghantui Blok E dan D, tetapi usaha awal memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) tidak membuahkan hasil.
Segera setelah itu, petugas keamanan melaporkan situasi kepada pihak kelurahan dan Polsek terdekat untuk memanggil tim pemadam kebakaran. Proses pemadaman yang dimulai setelah laporan diterima pada pukul 18.02 WIB berlangsung cukup panjang.
Kebakaran ini menghanguskan sekitar 600 kios yang menjual berbagai barang, mulai dari sepatu hingga tas. Insiden ini tidak hanya membawa kerugian finansial bagi para pedagang, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi yang terkena imbas.
Saat kebakaran terjadi, layanan TransJakarta koridor 13 juga sempat terhenti, dan tahanan di Polsek Kebayoran Baru harus dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena lokasi kebakaran yang dekat dengan gedung Polsek.
Tim pemadam kebakaran menerjunkan 35 unit mobil serta 118 personel untuk memadamkan api yang berkobar di lokasi kejadian. Menurut laporan, api berhasil dilokalisir pada pukul 19.53 WIB, sementara proses pendinginan dilanjutkan hingga api benar-benar padam pada pukul 20.23 WIB.
Meskipun api berhasil dipadamkan, belum ada laporan mengenai korban dalam kejadian ini, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sistem kelistrikan di kawasan pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: