santaitalks.com – Polda DIY mengumumkan penindakan tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam judi online, mulai dari pemain hingga bandar. Hal ini disampaikan oleh AKBP Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Yogyakarta.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY menekankan tidak ada toleransi terhadap perjudian, usai penangkapan lima pelaku judi daring yang mencoba mengelabui situs judi.
Penangkapan lima pelaku judi online terjadi setelah pihak Polda DIY menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Kelima pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Lima orang yang ditangkap terdiri dari satu koordinator bernama RDS dan empat operator yaitu NF, EN, DA, dan PA. Mereka diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mengeksploitasi bonus dari situs judi daring.
Pelaku menggunakan empat komputer serta kartu ponsel yang diganti-ganti untuk mendukung aktivitas judi daring mereka. Ini menunjukkan kebijakan Polda DIY yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat.
AKBP Slamet mengungkapkan bahwa kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-undang tentang perubahan kedua perundang-undangan perjudian. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda DIY menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap perjudian, dengan berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang lebih besar jika ditemukan. Slamet menegaskan, “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak.”
Hal ini menggambarkan upaya Polda DIY untuk menangani masalah perjudian dengan langkah yang lebih tegas dan terukur, menjaga keamanan masyarakat.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan perjudian. Ia mengapresiasi informasi yang telah diberikan oleh masyarakat yang berujung pada penangkapan para pelaku judi online.
Ihsan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas judi online, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya. Ia menegaskan, “Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya.”
Dengan semakin naiknya kesadaran masyarakat, diharapkan kolaborasi ini akan menurunkan angka perjudian daring di Yogyakarta serta meningkatkan tindakan preventif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: