BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 09:57 WIB

Pengusaha Hotel di Mataram Protes Penarikan Royalti oleh LMKN

Pengusaha Hotel di Mataram Protes Penarikan Royalti oleh LMKNGenerated by Journalist AI

santaitalks.com – Pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan keresahan mereka terhadap penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait musik yang diputar melalui televisi di kamar. Protes ini dipimpin oleh I Made Adiyasa, Ketua Asosiasi Hotel Mataram, yang menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Keresahan Asosiasi Hotel Mataram

Pelaku industri perhotelan di Mataram merasakan dampak dari penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN, khususnya terkait dengan tayangan musik di televisi kamar hotel. I Made Adiyasa, sebagai Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), mengungkapkan bahwa rekan-rekannya terkejut dengan penarikan royalti yang dilakukan LMKN tanpa aturan teknis yang jelas dan dasar hukum yang kuat.

Dalam pernyataannya, Adiyasa menyampaikan, “Teman-teman hotel sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka, kan di kamar ada TV, dan TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu.” Pernyataan ini mencerminkan frustrasi para pemilik hotel terhadap justifikasi yang diberikan oleh LMKN.

AHM juga menginginkan agar pengaturan mengenai royalti lebih sederhana dan transparan. Protes ini mencuat setelah LMKN secara mendadak mengirimkan tagihan yang dapat menciptakan beban baru bagi pengusaha hotel di tengah masa pemulihan pasca-pandemi.

Keberatan Terhadap Alasan Penarikan Royalti

Pihak AHM merasa alasan yang diajukan LMKN untuk menarik royalti terkesan tidak berdasar, khususnya karena penarikan tersebut berfokus pada pemakaian televisi di dalam kamar. Hal ini pun memicu pertanyaan terkait keadilan dan keberlanjutan model bisnis yang dijalankan oleh LMKN.

Adiyasa menjelaskan, “Bagi Asosiasi Hotel Mataram, alasan LMKN terkesan mengada-ada karena menarik royalti dengan dalih ada televisi di kamar hotel dan tamu bisa mendengarkan musik dari tayangan televisi.” Hal ini menunjukkan bahwa asosiasi merasa prihatin atas dampak yang ditimbulkan pada usaha mereka.

Mempertimbangkan cara penagihan yang dilakukan, I Made Adiyasa menilai bahwa proses tersebut sangat tidak etis. Dia menuturkan, “Dari cerita teman-teman, cara nagih seperti kita ini berutang besar. Ditanya kapan bayarnya, tanpa penjelasan rinci.”

Struktur Tarif Royalti Berdasarkan Kamar

Adiyasa juga menambahkan bahwa penetapan tarif royalti musik bagi hotel di wilayah tersebut dilakukan berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki. Misalnya, hotel dengan kapasitas 0-50 kamar dikenakan tarif royalti yang lebih rendah dibandingkan dengan hotel yang memiliki 50-100 kamar.

Hal ini menurutnya kembali menimbulkan ketidakadilan, karena setiap hotel memiliki perbedaan dalam model usaha dan target pasar. Ia menekankan perlunya kesepahaman yang lebih baik antara LMKN dan pelaku industri perhotelan demi kelangsungan usaha yang sehat.

Dengan protes ini, AHM berharap agar ke depannya ada dialog yang konstruktif dengan LMKN untuk menjelaskan proses dan justifikasi dari penarikan royalti ini. Upaya ini diharapkan dapat menyiapkan jalan yang lebih baik bagi industri perhotelan di Mataram.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengusaha Hotel di Mataram Protes Penarikan Royalti oleh LMKN

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!