BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 11:59 WIB

Qantas Dijatuhi Denda USD 59 Juta karena Pemecatan Ilegal

santaitalks.com – Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas Airways Ltd, baru saja dijatuhi denda sebesar USD 59 juta atau sekitar Rp955 miliar. Denda ini terkait dengan pemecatan ilegal 1.820 pekerja darat saat pandemi COVID-19.

Keputusan dari Pengadilan Federal Australia ini tidak hanya mencerminkan tindakan hukum, tetapi juga menjadikan perhatian pada budaya perusahaan yang perlu diperbaiki.

Putusan Pengadilan dan Denda yang Ditetapkan

Putusan yang dijatuhkan pada Senin (18/8/2025) menegaskan bahwa Qantas harus membayar denda sebesar USD 59 juta kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers’ Union/TWU). Serikat pekerja ini menggugat Qantas atas pemecatan ilegal yang dilakukan.

Denda ini merupakan langkah awal, sementara sisa kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan terdampak masih akan ditentukan dalam sidang mendatang.

Pihak pengadilan mengharapkan bahwa sebagian besar kompensasi tersebut akan langsung dinikmati oleh karyawan yang mengalami pemecatan.

Budaya Perusahaan yang Dipertanyakan

Hakim Michael Lee yang menangani kasus ini mengkritik budaya internal di Qantas yang memungkinkan terjadinya pemecatan massal. Ia juga mempertanyakan tingkat penyesalan sejati dari pihak perusahaan dalam menanggapi situasi tersebut.

Hakim Lee menyampaikan, “Saya gelisah dan tidak yakin dengan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat atas Qantas menjelang keputusan outsourcing ini.”

Ini menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan mendalam terhadap proses pengambilan keputusan di perusahaan yang seharusnya memperhatikan kesejahteraan karyawan.

Permintaan Maaf dan Respon dari Serikat Pekerja

CEO Qantas, Vanessa Hudson, menyampaikan permintaan maafnya yang dianggap oleh hakim sebagai bersifat performatif. Hal ini menjadi perhatian, terutama karena ia tidak hadir dalam persidangan.

Hakim mengatakan, “Berbeda halnya jika permintaan maaf itu diuji langsung di persidangan, bukan sekadar siaran pers perusahaan.”

Sementara itu, Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menganggap keputusan ini sebagai kemenangan bagi para pekerja. Ia berpendapat bahwa keputusan ini menunjukkan adanya keadilan di dunia industri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Qantas Dijatuhi Denda USD 59 Juta karena Pemecatan Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!