santaitalks.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja memastikan bahwa produk ChompChomp Marshmallow aman dan halal untuk dikonsumsi. Penegasan ini muncul setelah hasil pemeriksaan menyeluruh dan uji laboratorium oleh MUI.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa fatwa halal ini diterbitkan setelah PT Catur Global Sukses, selaku importir, memberikan surat resmi yang menjelaskan status kehalalan produk ChompChomp.
Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para produk ChompChomp, termasuk varian ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow. Uji laboratorium ini dilakukan menggunakan batch nomor yang sama dengan yang dirilis BPJPH pada 21 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, MUI menemukan bahwa produk ChompChomp negatif terhadap DNA Porcine dan peptida porcine, yang menunjukkan bahwa produk ini tidak mengandung bahan dari babi. Dengan hasil yang menguntungkan ini, MUI menegaskan kembali status kehalalan produk ChompChomp yang berlaku.
Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa produk ChompChomp kini bisa beredar dengan label halal yang mencantumkan nomor sertifikat dari BPJPH yaitu ID00410000233780821. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa penetapan kehalalan harus dikeluarkan oleh MUI.
Haikal juga menekankan bahwa keberlanjutan status halal untuk produk ini sepenuhnya tergantung pada surat resmi dari Komisi Fatwa MUI. “Kami menyerahkan total status kehalalan produk ini sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” tegas Haikal dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/08).
BPJPH juga aktif menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mempermudah sertifikasi halal bagi produk UMKM. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung produk yang terjamin kehalalannya di pasar.
Dengan keluarnya fatwa ini, Ahmad Haikal Hasan berharap konsumen dapat lebih yakin dalam mengonsumsi produk ChompChomp. Harapannya, ini akan membantu meningkatkan daya saing produk halal lokal di pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: