Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melaksanakan diskusi penting dengan Cloudflare terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Pertemuan yang berlangsung secara virtual pada 25 November 2025 ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepatuhan regulasi dapat dilaksanakan secara efektif.
Pertemuan Antara Komdigi dan Cloudflare
Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dan perwakilan Cloudflare, Carly Ramsey serta Smrithi Ramesh.
Diskusi ini menyoroti pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Agenda Utama Pertemuan
Dalam pertemuan tersebut, ada dua agenda utama yang dibahas, yakni pendaftaran PSE dan penguatan kerja sama untuk moderasi konten digital yang melanggar hukum.
Cloudflare menunjukkan itikad baik dengan komitmen untuk mempelajari lebih lanjut tentang pendaftaran PSE, serta bersedia menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi.
Kepatuhan Terhadap Regulasi
Cloudflare menegaskan posisi mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak terlibat dalam kurasi konten secara langsung.
Meski dialog berlangsung positif, Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran tetap menjadi kewajiban administratif bagi seluruh PSE, termasuk Cloudflare, guna mendukung regulasi dan kepatuhan di sektor digital.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: