Apple telah meluncurkan pembaruan terbaru untuk sistem operasi smartwatch-nya, watchOS 26.2.1, yang membawa berbagai peningkatan menarik bagi penggunanya.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Dengan pembaruan ini, pengguna dapat menikmati fitur Precision Finding yang terintegrasi dengan AirTag 2, memungkinkan pelacakan barang hilang secara efektif.
Peningkatan Fitur Pelacakan
Pembaruan watchOS 26.2.1 dirilis enam minggu setelah versi sebelumnya, watchOS 26.2, dan berfokus pada melengkapi kemampuan pelacakan yang tersedia di perangkat.
Fitur Precision Finding memungkinkan pengguna menemukan barang hilang dengan akurasi tinggi, menggunakan teknologi Ultra Wideband (UWB) untuk menunjukkan arah dan jarak ke AirTag.
Fitur ini sebelumnya hanya dapat diakses melalui iPhone, namun kini hadir di model Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2, serta model-model baru lainnya.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Kompatibilitas Fitur
Meskipun pembaruan ini membawa fitur baru, Apple belum memberikan informasi spesifik mengenai dukungan Precision Finding untuk AirTag generasi pertama.
Kementerian Informasi Apple juga belum memastikan apakah fitur ini akan dirilis untuk model AirTag yang lebih tua.
Pengguna masih menanti klarifikasi mengenai kompatibilitas antara AirTag generasi pertama dan AirTag 2.
Panduan Mengunduh dan Memasang
Bagi pengguna yang ingin mengunduh pembaruan ini, proses dapat dilakukan secara gratis melalui aplikasi Apple Watch yang terhubung dengan iPhone yang menjalankan iOS 26.2.1.
Pengguna bisa memulai pengunduhan dengan menavigasi ke bagian Umum > Pembaruan Perangkat Lunak, atau langsung melalui aplikasi Pengaturan di Apple Watch.
Pastikan juga bahwa perangkat Apple Watch memiliki daya baterai minimal 50 persen dan sedang terhubung ke pengisi daya untuk memastikan proses instalasi berjalan lancar.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: