Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah preventif untuk mengawasi penggunaan AI Grok dalam mencegah konten pornografi di platform X.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Langkah ini diambil setelah adanya pertemuan yang menegaskan komitmen X untuk mematuhi hukum dan meningkatkan perlindungan terhadap kalangan rentan, terutama anak dan perempuan.
Langkah Taktis dari Kemkomdigi
Dalam upaya menjaga keamanan ruang digital, Kemkomdigi menyelenggarakan pertemuan untuk meminta klarifikasi dari pihak X mengenai fitur AI Grok.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan komitmen nyata dari X untuk mematuhi hukum yang ada.
'X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi,' ujarnya.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
Alexander Sabar menekankan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban ini mencakup pendaftaran, moderasi konten, serta respons cepat terhadap perintah pemutusan akses untuk konten terlarang.
'Apabila ditemukan pelanggaran, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,' tambahnya.
Pentingnya Keamanan Digital
Kemkomdigi juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI.
'Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana,' ungkap Alexander.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah memutus akses sementara terhadap Grok untuk menjaga keamanan dan etika di ruang digital.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: