Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua memberikan klarifikasi mengenai pemusnahan cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih pada 20 Oktober 2025.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso Silaban, meminta maaf atas tindakan yang memicu respons negatif dari masyarakat Papua.
Latar Belakang Pemusnahan Cenderawasih
BBKSDA Papua melakukan pemusnahan terhadap cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur penanganan satwa liar yang dilindungi.
Jumlah yang dimusnahkan mencakup 54 opset dan sejumlah satwa yang disita dalam keadaan hidup.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi spesies yang terancam punah.
Permintaan Maaf dan Penjelasan dari BBKSDA Papua
Johny Santoso Silaban menyampaikan, 'Kami menyadari bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan luka dan kekecewaan di hati masyarakat Papua. Oleh karena itu, kami memohon maaf.'
Penegasan dilanjutkan bahwa pemusnahan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan nilai budaya Papua, melainkan murni sebagai langkah perlindungan satwa liar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tanggapan Anggota DPR dan Implikasi Tindakan
Tindakan pemusnahan ini direspons oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, yang mengatakan, 'Langkah penertiban saya dukung, tapi tidak dibenarkan melakukan penertiban dengan cara membakar mahkota burung cenderawasih.'
Mandenas menekankan pentingnya menjaga kelestarian burung cenderawasih yang merupakan satwa endemik Papua, serta menyerukan penertiban berburu burung dengan tujuan khusus.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: