Perpindahan Status Wilayah Pulau Mangkir Gadang Tak Ada Unsur Politik, Tegas Kemendagri
santaitalks.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) tidak berhubungan dengan faktor politik.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa peralihan ini semata-mata untuk kepentingan administratif.
Bantahan Kementerian Dalam Negeri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membantah rumor mengenai perpindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut terkait kepentingan politis. ‘Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,’ tegas Bima saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6).
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menentukan batas wilayah administrasi masing-masing provinsi. Menurut Bima, ‘Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang.’
Polemik Terkait Status Wilayah
Perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebelumnya memicu polemik antara Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut kini menjadi bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut, setelah sekian lama termasuk dalam administrasi Aceh Singkil.
Gejolak ini muncul terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak, menimbulkan perdebatan di kalangan warga dan pemerintah setempat.
Rencana Kajian Ulang
Kemendagri berencana untuk mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau yang menjadi perbincangan di masyarakat. Bima Arya mengungkapkan bahwa kajian ini akan mencakup aspek data geografis serta historis dan kultural.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, dijadwalkan untuk menggelar rapat mengenai masalah ini pada Selasa (17/6) mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: