Pemerintah Indonesia telah resmi melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini membawa dampak signifikan terhadap ekonomi dan jemaah di tanah air.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI, Zaky Zakaria, menekankan risiko kehilangan kedaulatan ekonomi umat akibat legalisasi ini.
Dampak Ekonomi dari Legalisasi Umrah Mandiri
Zaky Zakaria menyampaikan bahwa hilangnya kedaulatan ekonomi umat adalah dampak utama dari legalisasi umrah backpacker. Diperkirakan lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia bergantung pada sektor haji dan umrah, termasuk tour leader dan katering.
Jika kegiatan ini beralih ke sistem global, dana umat akan mengalir ke luar negeri dan tenaga kerja domestik akan kehilangan penghasilan. Struktur ekonomi lokal yang selama ini terbangun dapat terancam.
Dia menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri juga berpotensi mengurangi pengawasan terhadap jemaah. PPIU yang telah terakreditasi jelas lebih terjamin dalam hal perlindungan dibandingkan dengan marketplace asing yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang sama.
Zaky juga mengungkapkan bahwa legalisasi ini dapat menurunkan potensi pajak dan devisa negara. "Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri," jelasnya.
Kekhawatiran akan Hilangnya Nilai Spiritual
Zaky Zakaria menilai bahwa jika keberangkatan umrah dikelola oleh platform global yang berorientasi profit, maka nilai spiritual umrah dapat tergeser menjadi sekadar transaksi komersial. Ekosistem umat yang selama ini dibangun melalui lembaga-lembaga seperti pesantren dan ormas Islam menjadi rentan.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Dia menyebutkan bahwa PPIU yang memiliki hubungan dengan pesantren dan tokoh dakwah berkontribusi pada pembinaan spiritual jemaah. Peralihan ke sistem global mengarah pada hilangnya akar spiritual dari tradisi umrah.
Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan di antara jemaah yang membutuhkan dukungan dan bimbingan. "Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah," ungkapnya.
Zaky juga mengingatkan bahwa nilai-nilai yang sudah ada dalam praktik umrah selama ini jangan sampai tergerus oleh sistem baru.
Keterbatasan bagi Jemaah Umrah Mandiri
Zaky menjelaskan bahwa meskipun umrah mandiri telah disetujui, jemaah tetap terikat pada regulasi tertentu. Mereka harus menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan melakukan proses melalui sistem informasi resmi pemerintah.
Ini menandakan bahwa pergi umrah secara mandiri bukanlah tanpa batasan; jemaah tetap membutuhkan dukungan dari pihak yang sudah memiliki izin dari pemerintah. "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," tuturnya.
Zaky juga menggarisbawahi masalah pembinaan manasik dan hukum yang tidak akan didapatkan oleh jemaah umrah mandiri. Jika terjadi masalah seperti gagal berangkat atau penipuan, mereka tidak akan memiliki pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi ini menambah kerentanan jemaah, khususnya yang tidak memahami regulasi di Arab Saudi. "Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Arab Saudi, sehingga rawan terkena sanksi di Tanah Suci," pungkasnya.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: