Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 05:04 WIB

KPK Tegaskan Pencegahan Perjalanan Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji

Author

santaitalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pencegahan ini penting untuk mengawasi keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku mulai dari 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.

Detail Pencegahan dan Latar Belakang Kasus

Pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut tertera dalam surat yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Budi Prasetyo, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan terkait kasus ini.

Kasus dugaan korupsi melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama. Pada 8 Agustus 2025, KPK menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah menggelar ekspose internal.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Dugaan Kerugian Negara dan Proses Klarifikasi

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diyakini telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Dalam upaya untuk menilai angka kerugian negara secara akurat, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah pejabat, baik aktif maupun mantan, di internal Kementerian Agama dan agen perjalanan haji telah dimintai keterangan. Yaqut Cholil Qoumas sendiri menjalani proses klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025.

Yaqut menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai isu pembagian kuota haji. Proses ini adalah bagian dari upaya KPK dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Reaksi dan Harapan dari KPK

Aktivitas KPK dalam penanganan kasus ini memperlihatkan ketegasan lembaga dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pelayanan publik seperti ibadah haji. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pencegahan keluar negeri ini adalah bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih luas.

Dengan mengeluarkan pencegahan terhadap individu-individu yang diduga terlibat, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU