Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 Hijriah sebagai 18 Februari 2026
Muhammadiyah resmi mengumumkan awal Ramadan 1447 Hijriah yang akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang selaras dengan perhitungan astronomi global.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rahmadi Wibowo, menjelaskan bahwa KHGT bertujuan untuk mencapai keseragaman tanggal secara internasional. Ini menunjukkan bahwa seluruh dunia dipandang sebagai satu kesatuan dalam perhitungan waktu.
Muhammadiyah merumuskan penetapan awal Ramadan dengan prinsip 'one day, one date globally'. Rahmadi Wibowo menjelaskan bahwa tanpa keseragaman waktu, penetapan tanggal tidak dapat dilakukan dengan akurat.
Rahmadi mencatat, "Jika bumi dibagi ke dalam zona-zona, maka tidak mungkin ada keseragaman tanggal. Bisa saja satu wilayah sudah masuk tanggal baru, sementara wilayah lain belum," menjelaskan permasalahan dalam penetapan tanggal.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Awal bulan Hijriah akan ditetapkan jika ada dua kriteria astronomis yang terpenuhi, yaitu elongasi bulan dan posisi hilal. Elongasi bulan harus minimal 8 derajat, sementara ketinggian hilal harus minimal 5 derajat saat matahari terbenam.
Jika kriteria ini tidak terpenuhi, Majelis Tarjih akan menggunakan parameter tambahan. Pertama, ijtimak atau konjungsi bulan harus terjadi di Selandia Baru sebelum waktu fajar, sebagai wilayah pertama memasuki hari baru.
Berdasarkan hisab, konjungsi bulan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 12.01 GMT. Sebelum pukul 24.00 GMT, tidak ada wilayah yang memenuhi kriteria utama, sehingga Majelis Tarjih menggunakan parameter lanjutan.
Di Selandia Baru, ijtimak terjadi sebelum fajar setempat, sedangkan di Bethel, Alaska, elongasi bulan telah memenuhi kriteria. Dengan syarat-syarat yang mampu dipenuhi, awal Ramadan ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: