Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
santaitalks.com – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, pada Senin malam (1/9/2025). Pertemuan ini menghadirkan pembahasan mengenai aksi demonstrasi buruh dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dari pihak serikat pekerja yang hadir, terdapat beberapa nama besar seperti Said Iqbal dan Andi Gani. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan langkah-langkah ke depan dalam menyikapi kondisi pekerja di Indonesia.
Diskusi tentang Stabilitas dan Perusuh
Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan serikat pekerja seperti Said Iqbal dari KSPI, Andi Gani dari KSPSI, dan Jumhur Hidayat dari KSBSI. Andi Gani memberikan penekanan bahwa mereka mendukung demonstrasi damai, tetapi menolak kehadiran perusuh yang mengganggu stabilitas politik dan ekonomi.
Ia juga menyoroti janji Presiden Prabowo untuk segera membahas regulasi yang memberikan efek jera kepada koruptor. Andi Gani menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap dua RUU yang sangat dibutuhkan pekerja, yaitu RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset.
Permintaan untuk Ruang Demonstrasi dan Kebijakan Ekonomi
Said Iqbal menekankan bahwa buruh harus diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Ia juga berharap pemerintah memperhatikan gaya hidup anggota DPR yang dianggap menyakiti hati masyarakat, terutama di masa di mana banyak terjadi PHK massal.
Selain itu, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR, Said Iqbal mengusulkan pengesahan RUU Perampasan Aset dilakukan segera. Ia menyatakan, ‘RUU perampasan aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun.’
Usulan Perubahan Kebijakan Pajak
Said Iqbal juga mengajukan usulan untuk menghapus tarif potongan sebesar 10% untuk ojek online serta melakukan reformasi pajak. Ia menekankan bahwa pajak pesangon, THR, dan pajak JHT harus dihapus, serta meningkatkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta untuk per bulan.
Ia menegaskan, ‘Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus. Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.’
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: