santaitalks.com – Ribuan sopir truk dari berbagai kota di Jawa baru-baru ini mengadakan unjuk rasa menentang aturan baru yang berkaitan dengan Over Dimension Over Load (ODOL). Para sopir menganggap bahwa regulasi ini memberikan tekanan tinggi kepada mereka dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menjadi salah satu penggerak utama aksi ini, menuntut agar kebijakan ODOL yang dianggap merugikan dicabut. Mereka menegaskan bahwa biaya pemeliharaan jalan akibat keberadaan truk ODOL mencapai Rp 40 triliun per tahun.
Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar 800 sopir truk dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya turun ke jalan lingkar selatan Kudus untuk mengungkapkan protes mereka. Aksi serupa juga berlangsung di Jawa Timur, di antaranya di jalan raya Surabaya-Sidoarjo dan jalan arteri menuju Karanganyar, Solo.
Selama demonstrasi, banyak sopir menempelkan spanduk di kendaraan yang berisi pesan protes, seperti “Tolong Revisi UU ODOL” dan “sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah”. Pesan-pesan tersebut mencerminkan perjuangan para sopir yang merasakan dampak berat dari regulasi yang dianggap tidak adil.
Angga Firdiansyah, Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), menekankan bahwa mereka menuntut pencabutan UU ODOL, yang dinilai mengabaikan kenyataan di lapangan. “Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” ujarnya.
Angga juga menggarisbawahi perlunya adanya evaluasi secara menyeluruh dan dialog antara pemerintah dengan para pelaku industri. Dengan pengawasan yang lebih efisien, diharapkan regulasi ini bisa diterapkan tanpa merugikan kesejahteraan para sopir.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa mereka tengah menyusun rencana untuk menangani masalah zero ODOL. Ernita Titis Dewi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, mengungkapkan bahwa penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL akan dilakukan secara bertahap.
Dengan target penuh penerapan zero ODOL pada tahun 2026, pemerintah merencanakan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter sebelum penegakan hukum resmi dimulai pada Agustus 2025. Beberapa program konkret juga akan dilaksanakan, termasuk penggunaan sistem elektronik untuk pendataan angkutan barang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: